post image
KOMENTAR
Musda Golkar Sumatera Utara kubu Agung Laksono yang akhirnya memilih Rajamin Sirait sebagai ketua DPD Golkar Sumut dinilai kubu Aburizal Bakrie aneh dan tidak punya landasan hukum alias ilegal.

Aneh, karena Musda digelar selang beberapa hari pascaterbitnya SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang mencabut SK Kemenkumham No 1  tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"SK kepengurusannya saja sudah dicabut, kok gelar Musda, aneh, gak ada landasan hukumnya itu," kata politikus senior Golkar kubu Ical, Rambe Kamarulzaman, sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 6/1).

Karena tidak punya landasan hukum, lanjut Ketua Komisi II DPR itu, maka Musda Golkar Sumut itu tidak ada gunanya.

”Gak ada gunanya, hanya bikin capek, capek tenaga, capek badan, habisin uang," sambungnya lagi.

Dia mengimbau seluruh kader Golkar di Sumut, baik itu kubu Ical maupun kubu Agung, agar tetap tenang. Pasalnya, proses hukum mengenai kepengurusan yang sah juga belum final.

"Tunggulah putusan Mahkamah Agung," sarannya.[rgu] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa