post image
KOMENTAR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan siap menghadapi sidang gugatan Pilkada Medan 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung sore nanti, Kamis (7/1). Lima komisioner KPU Medan pun hadiri persidangan tersebut di Jakarta.

"Kami sekarang sudah di Jakarta, sudah menyusun jawaban saat diperiksa di MK berikut bukti-buktinya juga sudah kami siapkan," katanya Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, Kamis (7/1).

Ia mengatakan, pihaknya berharap persidangan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, dan majelis hakim nantinya bisa memberikan keputusan yang adil. Mengenai materi gugatan yang dilayangkan pihak REDI ke MK, Tamba mengatakan seputar pelaksanaan Pilkada Medan, seperti masalah sosialisasi, rendahnya partisipasi pemilih hingga penyaluran formulir C6 (undangan memilih ke TPS) yang diduga tidak maksimal.

Sebagaimana diketahui, hari ini ada 15 gugatan Pilkada dari 12 daerah di Sumut disidangkan di MK. 15 gugatan tersebut yakni

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan : Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
3. Kota Gunungsitoli : Martinus Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu : Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga : Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai : Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Tapanuli Selatan: M. Yusuf Siregar/Rusydi Nasution
8. Kabupaten Toba Samosir : Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir : Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan : Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan : Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Humbang Hasundutan : Marganti Manullang- Ramses Purba
13. Kabupaten Nias Utara : Edward Zega-Yostinus Hulu
14. Kabupaten Nias Selatan : Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.
15. Kabupaten Nias : Faigia'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum