Konsolidasi dan Musyawarah Daerah Ke-IX DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) versi Agung Laksono menghasilkan Rajamin Sirait dan Eswin Soekardja sebagai Ketua dan Sekretaris. Rajamin dan Eswin terpilih secara aklamasi dalam Musda Golkar Sumut yang diklaim dihadiri oleh 29 utusan peserta dari 33 DPD Partai Golkar kabupaten/kota se Sumut, kemarin di Hotel Grand Antares Medan.
Namun, ada sejumlah pihak yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa Musda Partai Golkar tersebut abal-abal.
Hal itu dibantah Ketua DPP Partai Golkar versi Agung Laksono, Lawrance Siburian. Dia tidak membenarkan penyebutan oleh siapapun bahwa Musda Golkar Sumut tersebut abal-abal.
Dia menegaskan, Musda DPD Partai Golkar Sumut yang mereka lakukan tersebut legal. Meskipun sudah ada pencabutan SK oleh Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali. Namun, pencabutan SK tersebut tidak lantas membatalkan Kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.
"pencabutan SK oleh Kemenkumham tersebut tidak lantas membatalkan Kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono. Dasarnya, adalah masih berlakunya Akte Notaris Kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Umum Zainuddin Amali," ujarnya, Rabu (6/1).
Selain itu, Lawrance melandaskan pelaksanaan musda itu dengan SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang justru mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Disebutnya, dalam surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mencabut kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono itu, pada diktumnya, ada menyatakan agar perselisihan kepengurusan Partai Golkar diselesaikan secara internal sesuai AD/ART Partai Golkar.
"Jadi ada lima landasan hukum sebagai legal standing pelaksanaan musda ini. Selain dua itu tadi, selanjutnya ketiga, kita menggunakan AD/ART hasil Munas Riau tahun 2009. Karena AD/ART hasil Munas Ancol juga sudah dicabut Kemenkumham. Artinya sudah jelas, bahwa Partai Golkar masih ada, masih eksis belum membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Yang tidak ada saat ini hanya pengurus DPP nya. Pengurus DPP hasil Munas Ancol tak ada, Pengurus DPP Munas Riau tak ada, dan pengurus DPP Munas Bali tak ada," tegasnya.
Kemudian, katanya, landasan keempat adalah putusan Mahkamah Partai Golkar. Ada dua diktum, pertama, menyatakan Munas Ancol sah dan memerintahkan Agung Laksono menyusun kepengurusan DPP, kemudian melaksanakan konsolidasi lewat musda-musda. Kedua, memerintahkan Mahkamah Partai untuk memantau pelaksanaan konsolidasi sampai Oktober 2016.
Landasan terakhir atau kelima, adalah putusan PN Jakarta Utara jo putusan PT DKI yang saat ini sedang diajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan sertamerta yang hingga saat ini belum dieksekusi karena hingga kini Ketua PT DKI belum keluarkan izin eksekusi.
"Jadi semangat putusan itu kita tangkap, bahwa sementara Munas Bali dan Munas Ancol sedang bertikai, untuk mencegah kevakuman kepengurusan Partai Golkar, maka kepengurusannya diserahkan ke Munas Riau," ujarnya.
Namun, jelasnya, karena Munas Riau sudah berakhir per 31 Desember 2015, maka tak ada lagi pengurusnya. Tetapi semangatnya ada, yaitu produk yang dihasilkan pengurus Munas Riau, yakni Mahkamah Partai Golkar yang dibentuk tahun 2012 karena ada amanat UU No 2/2011 tentang Partai Politik. Pada 2012 pengurus Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi telah disahkan dengan SK Kemenkumham dan hingga saat ini SK tersebut masih sah.
"Jadi musda ini adalah musda yang sah, bukan musda abal-abal," tukas Lawrance.[rgu]
KOMENTAR ANDA