Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi amnesti pada kelompok bersenjata di pedalaman Aceh, Din Minimi. DPR mengingatkan pengampunan tidak bisa diberikan tanpa pertimbangan dewan.
"Sekarang untuk Din Minimi ini adalah mengajukan abolisi, tentunya kita harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, yang mengajukan harus presiden RI, dalam hal ini Pak Jokowi harus mengajukan dan minta pertimbangan kepada DPR," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/1).
Dia memastikan DPR hingga saat ini belum menerima pengajuan abolisi Din Minimi dari pemerintah. Jika sudah diajukan maka DPR akan membahasnya.
"Sampai saat ini kan usulan dari Presiden juga belum. Marilah kita menyikapi bahwa biarlah proses ini berjalan, sehingga diajukan oleh presiden, dibahas di DPR dan hasilnya pasti juga akan dumumkan ke publik," ujar Agus.
Kepastian pemerintah mempertimbangkan untuk memberi amnesti pada kelompok Din Minimi disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dia mengatakan pertimbangan pemerintah dilakukan karena amnesti menjadi salah satu syarat yang diajukan kelompok tersebut sebelum turun gunung untuk menyerahkan diri dan senjatanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA