Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan kepala subdit pidsus kejaksaan agung, Yulianto.
Anak buah HM Prasetyo itu diduga terlibat kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011-2013 sebesar Rp8,4 miliar.
"(Ditindaklanjuti) sesuai dugaan. Jangan lama-lama," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Husein, melalui rilisnya, Selasa (5/1).
Sekadar diketahui, Koalisi Pemuda Antisuap (KOPAS) melaporkan Yulianto ke KPK. Dia diduga melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang merugikan negara Rp8,4 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA