post image
KOMENTAR
Koordinator Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS), Wawan Muliawan menegaskan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menuntaskan laporan yang pernah disampaikan terkait Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/1)

Yulianto diadukan KOPAS melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp. 8.4 Milyar.

"Undang-undang memberikan hak kepada rakyat untuk melihat keadilan dalam masa 30 hari", ujar Wawan Muliawan melalui rilisnya.

Wawan juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkembangan kinerja KPK terkait kasus BPMD Anambas kepada Komisi Hukum DPR-RI.

"Kami berharap wakil kami di DPR juga melakukan monitoring. Paket pimpinan KPK kali ini adalah hasil pilihan mereka", sambungnya.

Wawan juga berharap, DPR tidak menjadi jembatan kompromi KPK-Kejaksaan.
Kekhawatiran ini cukup beralasan karena hingga saat ini masih ada kasus yang melibatkan mantan pimpinan dan mantan penyidik KPK.

"Hal itu tidak boleh menjadi celah untuk proses barter perkara. Kami sudah mengendus itu. Saya yakin Bapak Ibu anggota dewan terhormat juga sudah ada yang mendengarnya," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum