Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan MA 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalteng dapat segera melaksanakan Pilkada dua pasangan calon. Setelah keluarnya putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng.
Anggota KPU RI Arif Budiman mengatakan bahwa KPU memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan Januari 2016.
"Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada Bulan Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Arif seperti dilansir dari kpu.go.id.
Arif menambahkan bahwa tidak ada lagi kampanye di Pilkada susulan Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak. Kampanye difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon. Jika ada yang berani melakukan kampanye, maka akan ditindak tegas.
Melalui Surat KPU 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Kalteng untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Kalteng tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016.
Polemik pencalonan Pilkada Kalteng, dimulai ketika pasangan Ujang Iskandar-Jawawi tidak menerima Keputusan KPU 196/Kpts/KPU/2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.
Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.
Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.
MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi dinyatakan tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kateng karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA