post image
KOMENTAR
Presiden Jokowi sebaiknya tidak terburu-buru memberikan amnesti kepada Din Minimi sebelum jelas pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukannya di Aceh. Pasalnya, situasi Aceh sejak beberapa tahun terakhir relatif kondusif, terutama di tahun 2015 tidak ada konflik yang berarti.

Saran tersebut disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 5/1).

Bahkan data yang dimiliki IPW, kata Neta, di 2015 tidak ada TNI-Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh orang tak dikenal.

"Situasi keamanan Aceh yang kondusif jangan malah terprovokasi dengan adanya kasus Din Minimi. Untuk itu Presiden perlu meminta Polri memberikan data-data konkrit tentang Din Minimi. Atau Presiden memerintahkan Polri segera memeriksa Din Minimi serta saksi-saksi lain mengenai kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya, sebelum memberikan amnesti," terang Neta.

Tentu sangat aneh, katanya, jika kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan belum jelas tapi Din Minimi sudah diberi amnesti. Dan bukankah pemerintah harus menjelaskan secara tranparan kepada masyarakat mengenai dasar pemberian amnesti tersebut, apakah Din Minimi pelaku kriminal, kelompok bersenjata, teroris atau sparatis, sehingga perlu diberi amnesti.

Din Minimi disebut-sebut menyerahkan diri kepada Kepala BIN Sutiyoso. Din bersama 120 anggotanya juga menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar granat dan magasin ke Sutiyoso. Jika benar seperti itu pemerintah harus mengumumkan ke 120 nama itu dan menyita serta mempublikasikan berbagai senjata yang mereka serahkan.

"IPW berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan. Intinya kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh yang makin kondusif pasca perdamaian," tukasnya.[rgu/rmol]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini