Polda NTT sudah mengembalikan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan pihak Ditresnarkoba NTT pada 25 Januari 2016, kepada pihak tempat hiburan malam (THM) yang diduga terkait dengan politikus PDI Perjuangan berinisial HH.
Demikian disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sujaya. Endang mengaku jika ada kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan pemerintah kota Kupang. Namun Kapolda berkilah bahwa pengembalian barang bukti berupa miras itu bukan merupakan bentuk intervensi. Namun, dikarenakan, sang pemilik THM sudah memiliki izin dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
"Yang sudah ada izin dari pak wali kota kami kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari pak wali kota itu tetap kami sita akan dimusnahkan nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dilansir JPNN (4/1).
Kendati demikian, Endang menegaskan, saat itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menggelar razia di THM. Bahkan wali kota juga sudah menyetujui razia tersebut.
"Dari wali kota sendiri ada aturan. Beliau sudah mengizinkan beberapa toko (untuk dirazia). Anggota kami juga berdasarkan peraturan yang ada melakukan penyitaan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, beberapa tempat hiburan malam di Kupang, NTT, didukung oleh peraturan pemerintah setempat.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA