post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015 sebanyak 147 dari 132 daerah, sembilan daerah lebih dari satu permohonan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah mengatakan berdasarkan telaah tim hukum KPU bahwa dari 147 permohonan tersebut hanya sembilan daerah yang memenuhi syarat formal untuk melaksanakan sidang di MK.

"Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada sembilan. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni," kata Nur Syarifah dalam rapat persiapan penyelesaian sengketa PHP Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/1), seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Ia menerangkan, jika sesuai jadwal, pada 7 Januari, 8 Januari dan 11 Januari esok, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas 147 permohonan tersebut. Sedangkan untuk proses persidangan PHP Pilkada, MK akan melaksanakannya mulai tanggal 18 Januari hingga 7 Maret 2016 (batas akhir pembacaan putusan MK).

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah seluruh Indonesia.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa