post image
KOMENTAR
Setelah beberapa waktu didatangi oleh pengurus DPW PPP Sumut dari kubu kepengurusan Djan Faridz. Hari ini (Senin, 4/1) giliran kepengurusan DPW PPP Sumut dari Kubu Romahurmuziy yang mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau, Medan.

Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan jika pihaknya sebagai pengurus yang merupakan turunan dari hasil Muktamar Bandung dan Surabaya sebagaimana terdaftar di Kemenkumham, masih terdaftar pada lembarann negara yang sah dan diakui. Sementara terkait adanya pengakuan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengesahan kepengurusan kubu Djan Faridz, hal itu juga ditepis oleh kementrian dibawah pimpinan Yasonna Laoly itu.

"Menyikapi aksi beberapa waktu lalu soal keabsahan, kami menyatakan bahwa DPW PPP Sumut sekarang ini lah (kubu Romahurmuziy) yang sah dan terdaftar pada lembaran negara," ujar Yulizar didampingi Sekretaris DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap, Bendahara Jonson Sihaloho, Wakil Ketua Ahmadan Harahap, Bustami HS, M Darianto, M Budi Nasution, Andi Jaya Matondang, Wakil Sekretaris M Soleh Tanjung serta LBH PPP Sumut Darmawan Siagian dan Ibeng S Rani.

Dalam kunjungan silaturahim tersebut, pihaknya meyerahkan berkas kepengurusan DPW PPP Sumut yang mereka serahkan langsung kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut Ajub Surahman didampingi Kadiv Yankumham, Yunus Affan dan Kabid Yankum Juraini Sulaiman. Mereka meminta agar surat-surat tersebut dikirimkan ke Pemerintah Pusat.

"Ini permintaan kami agar bisa diteruskan ke Jakarta," kata pria yang akrab disapa Puli ini.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jendral Administrasi Umum (AHU), kepengurusan kubu Djan Faridz disebutkan memiliki dua akte notaris yang memuat hal-hal yang saling bertentangan. Termasuk tujuan surat yang disebutkkan untuk perorangan dan bukan atas nama partai politik.

"Begiu jug terkait kasasi MA, bahwa Kemenkumham menyatakan dalam prosesnya, tidak menjadi pihak dalam perkaasa tersebut,"

Sementara Wakil Ketua DPW PPP Sumut Bustami HS mengatakan bahwa keberadaan oknum yang mengklaim kepengurusannya yang sah, tidak dapat diterima. Sebab dalam proses lahirnya, dalam keadaan mendadak pada proses muktmamar tersebut.

Menjawab kedatangan rombongan DPW PPP Sumut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ajub Surahman menyambut baik silaturahim tersebut. Namun untuk menjawab pertanyaan itu, pihaknya mengaku tidak berani memberikan pengakuan atau sejenisnya, karena faktor kewenangan dimana sang pimpinan di pusat yang dapat memutuskan.

"Saya mohon maaf, karena tidak bisa memberikan kepuasan terkait pertanyaan soal keabsahan," katanya.

Pun begitu, Ajub menyatakan bahwa surat penjelasan yang diberikan oleh Kemenkumham kepada Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah, diperuntukkan kepada perorangan atau tidak mengatasnamakan partai politik. Namun pihaknya tetap menerima secara formal jika ada komplain atau aspirasi yang masuk.

"Ini keputusan ditujukan ke perorangan, dan tidak ditembuskan ke Kanwil (Kemenkumham). Tetapi secara formal kami (tetap) terima, seperti komplain dan aspirasi," sebutnya usai menerima berkas dari DPW PPP Sumut itu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa