Tim 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikomandoi Dimyati Natakusumah seperti dijadwalkan menyambangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, hari ini (Senin, 4/12).
Dimyati menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Agung, hingga kini Kemenkumham belum jua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz, dan mencabut SK Muktamar Surabaya.
"Kita mau tanyakan ke Menkumham, kapan dikeluarkan SK," kata Dimyati di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (4/1).
Dimyati memperingatkan Menteri Yasona Laoly untuk tidak mengabaikan putusan MA tersebut. Menurutnya, sengketa partai telah usai dengan dikeluarkannya putusan MA dan semua pihak harus patuh.
"Tidak ada lagi alasan Kemenkumham mengabaikan tapi kalau mau mengabaikan ya berarti melanggar hukum. Ini kan negara hukum, sengketa partai seketika selesai saat keluat putusan MA," kata dia.
Saat hendak masuk ke dalam gedung Kemenkumham, Dimyati mengatakan membawa sejumlah berkas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Intinya amar putusan MA sudah memutuskan inkrah atau tetap," tegasnya.
Pada salinan putusan MA atas sengketa kepengurusan PPP poin ketiga menyatakan bahwa susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala bentuk akibat hukumnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA