Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) menolak tegas revisi usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan oleh Dinas Sosial Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Medan yang hanya sebesar 11,5 persen atau Rp 2.272.000.
"Kami sangat kecewa atas usulan revisi itu. Sebelumnya kita ketahui bahwa awalnya Depeda Kota Medan telah mengusulkan kenaikan UMK Medan sebesar 12,5 persen pada awal Desember lalu. Akan tetapi infonya Pemprov Sumut keberatan alasan melebihi PP 78, sehingga UMK Medan direvisi usulannya oleh Dinsosnaker Medan, ada apa?," ucap Sekretaris FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada MedanBagus.Com, Senin (4/1).
Willy menduga ada mafia upah murah di Depeda Provinsi dan Depeda Kota Medan, dengan dibuktikan revisi ini lebih rendah dari sebelumnya.
"Jangan-jangan ada dana besar yang diberikan untuk mengurangi upah buruh di Kota medan. Hal ini juga membuktikan Kadisnaker Medan pecundang, tidak komitmen dengan usulan sebelumnya. Dan ini membuktikan kalau Pemprov Sumut dan Pemko Medan pro terhadap upah murah, sedang kenaikan 12,5 saja kami tegas menolak itu apa lagi hanya 11,5 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, FSPMI Sumut dalam minggu ini akan melakukan aksi dengan mengajak elemen serikat butuh lainya yang ada di Medan.
"Kita akan bentuk aliansi dan aksi ke Kantor Gubsu, DPRD Sumut dan kantor Walikota Medan, dengan tuntutan, menolak kenaikan UMK Medan yang hanya naik 11,5 persen, meminta kenaikan UMK Kota Medan sebesar 25 persen untuk tahun 2016 atau minimal kenaikannya 500 ribu, bongkar dugaan mafia upah murah di Depeda Sumut dan Depeda Medan yang terus melakukan praktek upah murah," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA