Salah satu yang menjadi materi gugatan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2015. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba kepada medanbagus.com, Senin (4/1).
"Salah satunya memang rendahnya partisipasi pemilih," katanya sesaat lalu.
Pandapotan Tamba menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh pasangan REDI tersebut tidak jauh berbeda dengan gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Medan dimana materi gugatannya antara lain, surat rekomendasi Panwaslu mengenai penundaan rekapitulasi suara, pembagian undangan memilik (Form C6) yang dinilai sangat minim, dan beberapa hal lainnya. Untuk menghadapi gugatan ini, KPU Medan menurutnya sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi bukti mereka menghadapi pasangan REDI di PTUN Medan maupun di MK.
"Kita sudah mengumpulkan berbagai dokumen untuk bukti," ujarnya.
Selain mengumpulkan dokumen-dokumen, KPU Medan menurut Tamba juga masih menggodong tim kuasa hukum yang akan mendampingi mereka dalam bersidang di PTUN dan MK.
"Masih digodok sekaligus kita sedang berkonsultasi dengan KPU RI," demikian Tamba.[rgu]
KOMENTAR ANDA