post image
KOMENTAR
Mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno menyebut pencopotan dirinya sebagai Kajati Maluku disebabkan konflik internal di institusi penegak hukum tersebut. Ia bahkan menyebutkan pencopotan tersebut berkaitan dengan upaya untuk menghalangi pembenahan kinerja di internal Kejaksaan Agung.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (3/1) Chuck menyebutkan saa ini banyak penumpasan jaksa yang bersih, penumpasan ini hanya didasarkan faktor suka dan tidak suka, padahal kriminalisasi jaksa ini tidak dapat membuat hukum di indonesia tidak memihak kepada rakyat

"Banyak petinggi kejaksaan saat ini menuduh saya menggelapkan Rp 1,9 triliun rupiah uang obligor BLBI Hendra raharja dan hanya menyetor 20 miliar, salah besar saya katakan. 1,9 triliun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh hendra, atau ahli warisnya berdasarkan putusan pidana," ujarnya.

Chuck menyatakan dirinya sangat berkomitmen untuk ikut dalam membenahi internal kejaksaan yang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tingkat akuntabilitas kinerjanya berada pada posisi 86 dari seluruh kementerian atau lembaga setingkat menteri di tahun 2015.

"Dulu jaksa-jaksa tidak bersih karena dipaksa sistem, sekarang justru disaat banyak jaksa ingin bersih dan memperbaiki sistem malah ditumpasin" ungkap Chuck

"Saya berharap kasus yg menimpa saya ini merupakan titik balik reformasi birokrasi yang sesungguhnya ditubuh kejaksaan, setelah ini saya harap tidak akan ada lagi jaksa yang dihukum karena faktor like and dislike atau kesewenang-wenangan pimpinan kejaksaan, karena sejatinya tuan dari para jaksa adalah rakyat dan para pimpinan adalah mentornya" jelasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan