Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember kemarin menjadi kajian bagi anggota DPR untuk merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasalnya, banyak yang perlu diubah setelah melihat Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu.
"Saya kira Undang-Undang Pilkada banyak yang diubah nanti," ucap anggota Komisi II DPR RI Dadang S. Muctar, seperti dilansir RMOLJabar (Minggu, 3/1).
Yaitu, mulai dari soal calon tunggal yang sempat diwacanakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan politik dinasti, hingga anggota legislatif harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan sebagai kepala daerah.
Selain itu ada aturan pemasangan baliho atau spanduk dibiayai dana APBD bertujuan penghematan dan tidak merusak lingkungan. Namun kondisi yang ada anggaran KPU malah membengkak.
"Seperti dana buat sosialisasi saja di Karawang mencapai Rp12 miliar. Bahkan awalnya Rp25 miliar, setelah saya cek sebagai Komisi II ada penyusutan menjadi 12 miliar," kata Dasim, sapaan akrab legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini.
Anggaran membengkak itu, lanjut politisi Golkar ini, menjadi sorotan dari penegak hukum sendiri, diantaranya Kejaksaan Karawang tengah menyoroti anggaran pilkada di KPU setempat.
"Itu salah satunya yang perlu direvisi nanti. Apakah biaya alat peraga kampanye diserahkan ke calon atau yang lain, nanti teknisnya dibahas lagi di komisi II bagian pemerintahan," tandasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA