Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana merevisi aturan pencalonan pasca Pilkada serentak 2015, termasuk mengenai pencalonan dari partai yang bersengketa.
"Sampai saat ini, kami masih menggunakan Peraturan KPU yang ada," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir dari JPNN, Minggu (3/1).
Kalaupun ada perubahan, maka pihaknya akan menunggu hasil revisi UU Pilkada yang rencananya akan dibahas bulan ini.
"Senyampang tidak ada revisi, maka aturan itu dipertahankan," lanjut Ferry.
Itu artinya, sebelum ada SK kepengurusan baru dari Menkum HAM, maka untuk Pilkada serentak 2017, Partai Golkar hanya bisa mencalonkan kepala daerah dengan dua surat rekomendasi.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie yakin bahwa pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol berdampak pada disahkannya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sebaliknya, Kubu Agung menganggap pencabutan tersebut berdampak aktifnya lagi kepengurusan hasil Munas Riau.
"Tapi masa bakti kepengurusan Riau sudah berakhir karena berlaku hingga 2015," ujar Agung.
Itu berarti, kini kepengurusan Golkar tinggal menyisakan Mahkamah Partai (MPG). MPG pun diimbau agar segera bersidang untuk menentukan pelaksanaan Munas. Sehingga, kepengurusan baru bisa segera terbentuk.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA