post image
KOMENTAR
Komisi VII DPR dipastikan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said setelah masa reses nanti. Hal ini berkaitan rencana pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM memberlakukan pungutan dana ketahanan energi (DKE) dari harga penjualan premium dan solar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha menjelaskan, DKE termasuk dalam pendapatan bukan pajak (PNBP) karena itu harus dibahas dahulu dengan dewan. Pemerintah tidak bisa langsung memberlakukan kebijakan yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Januari 2016, bersamaan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Lebih lanjut Satya menegaskan, pasal 29 dan 30 UU 30/2007 tentang Energi tidak bisa dijadikan dalil. Karena dalam pasal itu tidak disebutkan secara eksplisif tentang pungutan dimaksud. Menurut Satya, dalil itu hanya pembenaran atas langkah pemerintah mengutip dari rakyat.

Justru, UU 30/2007 hanya mengatur tentang bagaimana mengembangkan energi baru terbarukan yang didanai dari uang hasil sumber daya alam tidak terbarukan. Dalam hal ini minyak dan gas.

"Bukan memungut partisipasi dari masyarakat," kritik politisi Golkar tersebut ketika ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1).[hta/rmol]


Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi