Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mencatat ada 135 kasus Pilkada usai pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember hingga 27 Desember lalu. Dari ratusan kasus itu, 29 kasus masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada. Sebanyak 106 kasus bukan pelanggaran Pilkada terdiri dari dari 81 laporan dan 25 temuan panitia pengawas.
"Dari seluruh kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu pelanggaran terbanyak ada di Kota Bengkulu yaitu 12 pelanggaran, semuanya adalah pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap. seperti dimuat RMOLBengkulu.Com.
Setidaknya ada 22 laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Kota Bengkulu di mana 13 kasus merupakan temuan Panwas dan sembilan laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan kajian maka diputuskan 12 berupa pelanggaran administrasi dan 10 bukan pelanggaran pemilihan," katanya.
Adapun pelanggaran pemilihan pasca pemilihan di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu rinciannya Kota Bengkulu 12 kasus, Kabupaten Seluma dua kasus, Kabupaten Bengkulu Selatan satu kasus, Kabupaten Kaur dua kasus, Kabupaten Rejang Lebong satu kasus, Kabupaten Lebong satu kasus, Kabupaten Bengkulu Tengah tujuh kasus, Kabupaten Mukomuko satu kasus, Kabupaten Bengkulu Utara dua kasus, dan Kabupaten Kepahiang tidak terjadi pelanggaran pemilihan.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA