Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Pencabutan SK Agung Laksono dilakukan Menkumham pada 30 Desember 2015 kemarin. Pencabutan itu diambil setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Informasi ini dibenarkan Menteri Yasonna saat dihubungi wartawa di Jakarta, Kamis (31/12).
Kamis pagi, pihak Kemenkumham menyerahkan SK yang baru kepada Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA