KPU Simalungun mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hari ini, Kamis (31/12). Memori kasasi ini disampaikan berkaitan dengan hasil putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih atas surat KPU Simalungun yang mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015.
Divisi Hukum KPU Sumut, Evi Novida Ginting mengatakan, salah satu hal yang mereka pertanyakan dalam memori kasasi tersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Panwaslu Simalungun sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan PTTUN.
"Karena ada beberapa surat yang disampaikan dalam putusan PTTUN itu berbeda isinya sebagaimana dijelaskan didalam keputusan itu dengan yang kami miliki. Kemarin sudah kita pertanyakan apakah memang ada satu nomor surat satu tanggal yang berbeda suratnya yang dikeluarkan oleh panwaslu simalungun, biar ada kejelasan bagi kami," katanya.
KPU RI dan KPU Sumut meurut Evi sangat fokus dalam mengawasi proses pengajuan kasasi atas putusan dari PTTUN tersebut. Nantinya KPU Simalungun juga akan bermohon agar Mahkamah Agung memprosesnya dengan cepat agar jajaran KPU dapat segera mengambil langkah lanjutan mengenai Pilkada Simalungun tersebut.
"Nanti kita juga bermohon kepada MA supaya ini bisa diproses dengan cepat," demikian Evi.[rgu]
KOMENTAR ANDA