Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap percetakan pengadaan kitab suci. Sebab sampul Alquran yang dijadikan bahan terompet berasal dari sisa percetakan Alquran pada tahun 2013 lalu.
Lukman menjelaskan sebenarnya sudah ada peraturan mengenai pemusnahan sisa dari bahan-bahan kitab suci yang tidak dipakai. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan Terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al Quran.
Dalam PMA itu disebutkan bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaknya dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan
"Kita akan tingkatkan, lebih selektif, lebih ketat lagi untuk betul-betul percetakan kitab suci melaksanakan peraturan Kementerian Agama, untuk memusnahkan semua sisa percetakan katab suci," ujar Lukman Hakim usai acara Malam Anugerah Kerukunan Umat Beragama 2015 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu malam (30/12).
Politisi PPP ini menambahkan agar tidak memperkeruh keadaan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan terompet berbahan sampul Alquran.
"Kita mengajak, mengimbau seluruh masyarakat, kalau mendapatkan itu sebaiknya tidak digunakan. Tapi kemudian bisa dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," tutup Lukman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA