post image
KOMENTAR
Aksi mogok kerja buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk yang beralamat Jalan Industri Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang memasuki hari ketiga sejak dimulai senin kemarin.

Akibat belum terpenuhinya tuntutan mereka para buruh pun  membuat dapur umum di depan gerbang perusahaan yang menyuplai barang ke minimarket Alfamart itu, Rabu (30/12).‬

Dari amatan MedanBagus.Com, terlihat para buruh perempuan memasak dengan menggunakan tungku kayu dan peralatan masak lainnya. Menurut para buruh pembuatan dapur umum ini sebagai persiapan konsumsi para peserta aksi.

Bahkan para buruh juga mangancam siap untuk melakukan aksi mennginap di depan pabrik sampai tuntutan dipenuhi.

‪"Kita siapkan dapur umum, dan kami tunjukan kepada manajemen Alfamart, bahwa kita siap untuk aksi menginap sampai tuntutan kita dipenuhi," ujar Ketua PUK FSPMI PT.SAT Rizky Andi, Rabu (30/12).

Andi mengatakan hingga saat ini belum ada respon baik dari perusahaan. Selama aksi berlangsung perundingan dengan pihak manajemen masih belum bersedia memenuhi tuntutan para buruh.

"Tuntutan kita agar 11 orang rekan kami yang di PHK dipekerjakan, serta hak normatif dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi hingga saat ini belum dipenuhi pihak mamajemen meski sudah dua kali berunding," tuturnya.

Andi juga mengaku siang ini akan dilangsungkan pertemuan dengan pihak manajemen pusat PT SAT. Dirinya berharap dalam pertemuan nantinya ada keputusan sesuai harapan para buruh.

"Siang ini pukul 13.00 Wib dijadwalkan perundingan kembali dengan mamagemen pusat. Kita berharap mereka mengbulkan tuntutan para buruh yang semua adalah sesuai hal normatif," harapnya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT SAT melakukan aksi sejak Senin (28/12). Rencananya aksi akan berlangsung selama satu minggu kedepan.

Para buruh dalam aksinya menolak PHK Sepihak tehadap 11 orang rekannya dan meminta agar perusahaan melaksanakan ketentuan hak normatif buruh meliputi, yakni upah sesuai UMSK, Upah kerja lembur, pemberian cuti tahunan, cuti haid hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan, angkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap serta menolak pemotongan denda sepihak yang merugikan pekerja. Akan tetapi hingga saat ini tuntutan para buruh belum bisa juga dipenuhi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel