post image
KOMENTAR
Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) Rabu (30/12) resmi melaporkan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yulianto diadukan melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp. 8.4 Milyar.

"Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani KPK", ujar Wawan Muliawan melalui rilisnya, Rabu (30/12)

Koordinator Kopas menambahkan, dalam kasus BPMD Anambas, Yulianto juga dapat dikenakan delik pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan karena telah bertindak tidak profesional dalam kasus itu.

Kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp. 8.4Milyar dari total anggaran sebesar Rp. 30Milyar lebih.

Modusnya, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggung jawaban sebagaimana layaknya.

Belakangan, tersiar kabar bahwa penanganan korupsi BPMD Anambas melibatkan juga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Permufakatan ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku", pungkas Wawan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel