Rencana Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang akan mengembalikan pentolan kelompok bersenjata Din Minimi ke pihak keluarga menjadi polemik.
Pasalnya, pimpinan kelompok bersenjata sempalan Gerakan Aceh Merdeka ini dipercaya bakal lolos dari tuntutan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumatera Utara AKBP Dedy Indrianto menegaskan bahwa meski Din Minimi beserta pengikutnya telah menyerahkan diri, tidak serta merta Din Cs akan lepas dari tuntutan pidana yang telah dilakukan.
"Pada penegakan hukum, kan yang dilihat terpenuhi atau tidak unsur formil dan materil, kalau terpenuhi ya tidak akan menghilangkan perbuatanya yang telah melanggar meskipun dia tidak ditangkap tapi menyerahkan dirinya," ujar Dedy kepada MedanBagus.Com, Rabu (30/12).
Dilanjutkan Dedy meski pelaku kejahatan telah menyerahkan diri, namun kejahatannya akan terus diproses dan tetap mendapat hukuman.
"Penyerahan diri pelaku kepada yang berwewenang tidak akan menghapuskan perkara pidana yang disangkakan kepadanya, terkecuali polri tidak cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan," ujar perwira alumni PTIK 2006 ini.
Dedy mengatakan, rencana Sutiyoso ini akan menjadi momen penegakan hukum di Indonesia.
"Hal itu akan jadi momen penegakan hukum di Indonesia, dengan menyerah, apakah proses pidana yang disangkakan lanjut atau tidak. Dan ini akan menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa yang lain," tandas dia.[hta]
KOMENTAR ANDA