Jaksa Agung M. Prasetyo menampik bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho mandek alias jalan di tempat.
"Tidak ada itu istilah mandek. (Kasus) itu jalan terus," kata Prasetyo usai menghadiri peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12).
Ia menyebutkan lamanya proses penanganan kasus bansos dan hibah Sumut disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa penyidik Kejagung. Hingga saat ini terdapat ratusan saksi yang harus digarap.
Oleh sebab itu, lanjut mantan politisi Nasdem ini, wajar bila membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
"Saya katakan itu saksinya ratusan orang. Kalian belum melihat bagaimana kinerja mereka," pungkas Prasetyo.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA