Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Eddy Syofian, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013. Hingga kini, berkas perkara Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bakesbangpol-Linmas) Sumut itu belum juga rampung.
Eddy ditahan sejak 12 November lalu. Masa penahanan 20 hari pertama berakhir pada 1 Desember 2015. Kini, Eddy menjalani masa penahanan kedua yakni maksimal 40 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.
Masa penahanan itu akan berakhir pada 10 Januari 2016. Jika sampai batas waktu itu penyidikan belum selesai, Eddy harus dikeluarkan dari tahanan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penyidik masih perlu meminta keterangan saksi-saksi untuk menuntaskan perkara ini. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti dengan mendatangi penerima dana bansos dan mengecek kegiatan yang telah dilaksanakan dengan dana bantuan itu.
Pengecekan lapangan terhadap penerima dana bansos dilakukan tim khusus JAM Pidsus yang dibantu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Sejumlah dokumen terkait dana bansos yang telah disita penyidik juga perlu diklarifikasi agar perkara ini menjadi jelas. "Hasil penyidikan kasus ini sudah sangat banyak," kata Amir.
Berbagai temuan itu akan digunakan untuk perkara tersangka Eddy maupun Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. "Kita belum menentukan tersangka lainnya," kata Amir.
Tersangka Gatot tidak ditahan Kejagung lantaran lebih dulu ditahan KPK dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Untuk melengkapi berkas perkara Gatot dan Eddy, penyidik JAM Pidsus telah meminta keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Kepada penyidik gedung bundar, Erry menjelaskan mekanisme pengusulan dan pencairan dana bansos. "Calon penerima dana hibah bansos pertama-tama harus mengajukan permohonan tertulis pada gubernur," katanya.
Permohonan disampaikanmelalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang pemohon. Oleh SKPD, proposal permohonan diverivikasi dan dievaluasi.
Setelah evaluasi, SKPDberkonsultasi dengan TAPDuntukmenentukan nominal dana yang layak disalurkan. Setelah jumlahnya disepakati, TAPDmemasukan data pemohon dana bansos ke dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan daftar plafon prioritas anggaran sementara (PPAS).
Rumusan dokumen lengkap itu dijadikan dasar untuk menentukan pedoman penyusunan APBD. "Jadi pemeriksaannya tentang urut-urutan proses pencairan dana bansos," jelas Erry.
Ketua Partai Nasdem Sumut itu mengaku, ketaksesuaian data penerima dana bansos baru diketahui belakangan setelah teregister dalam surat keputusan gubernur.
Dalam surat keputusan gubernur, tertera 1482 lembaga. Namun yang menerima kucuran dana hanya 923. "Di situ diduga ada penyelewengan," sebut Erry.
Kejaksaan menganggap kesaksian Erry ini penting. Menurut Amir, kesaksian ini bisa menentukan arah penyidikan kasus ini berikutnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA