Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan calon bupati Simalungun JR Saragih kemungkinan diajukan lusa, Rabu (30/12). KPU Simalungun selaku pihak yang akan mengajukan kasasi sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Tadi sudah kita panggil mereka (KPU Simalungun). Kita pantau terus memori kasasinya yang mereka susun," katanya sesaat lalu, Senin (28/12).
Yulhasni menjelaskan, KPU RI sudah memerintahkan mereka untuk terus melakukan monitoring terhadap memori kasasi yang akan diajukan oleh KPU Simalungun. Monitoring ini dinilai perlu untuk menghindari berbagai "kelemahan" yang mungkin akan membuat KPU kembali kalah didalam persidangan.
"Kita menunggu surat lanjutan dari KPU RI mengenai hal (supervisi) ini. Kita harus jeli memantau hal-hal yang mungkin akan melemahkan kita," ungkapnya.
Ditambahkannya, jajaran KPU di Sumatera Utara akan tetap mengawal seluruh tahapan kasasi yang diajukan tersebut. Hal ini untuk menjaga seluruh regulasi yang sudah dikeluarkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Kita menjaga regulasi yang dibuat oleh pimpinan kita," demikian Yulhasni.[rgu]
KOMENTAR ANDA