post image
KOMENTAR
Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember 2015 Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.

Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara yang juga pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra kepada redaksi menanggapi pemberitaan Golkar terancam ilegal dan bubar pada 1 Januari 2016. (Baca: Per 1 Januari 2006 Golkar Partai Ilegal)

Menurut Yusril, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.

"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," terang Yusril kepada redaksi.

Jadi, lanjut Yusril, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, partai politik hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasana-alasan tertentu.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh PN Jakut dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," tukas Yusril.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa