
Pengunjuk rasa mengatakan tuntutan ini mereka sampaikan mengingat Yasonna Laoly hingga saat ini belm mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta. Padahal menurut mereka putusan Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah.
"Copot Yasonna Laoly yang tidak memahami hukum itu," teriak koordinator aksi Syafii Sitorus.
Menurut mereka, tidak munculnya pengesahan kepengurusan PPP versi muktamar Jakarta merupaka bentuk ketidakpahaman Yasonna terhadap hukum.
"Putusan MA merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, tidak ada alasan Yasonna Laoly untuk tidak mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.[rgu]
KOMENTAR ANDA