Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan bahwa konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator lalu lintas terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol selama libur panjang ini.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik materil maupun imateril.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi," jelasnya kepada redaksi, Sabtu (26/12).
Tulus menilai, akibat keterlambatan tersebut, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas kepolisian, petugas jalan tol, dan petugas lapangan lainnya.
Ditambah lagi, operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.
"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ujar Tulus.
Dia menambahkan, terdapat beberapa bentuk kerugian konsumen akibat kemacetan di jalan tol. Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.
"Seharusnya membayar tol, mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," kata Tulus.
Kedua, kerugian atas bahan bakar kendaraan selama macet. Di mana, puluhan liter bahan bakar terbakar percuma. Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi.
"Konsumen juga mengalami kerugian imateril. Hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya," tegas Tulus.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA