post image
KOMENTAR
Pemerintah dinilai gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal 2015 yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi. Hal ini terlihat dari kemacetan parah di sejumlah ruas tol, selama tiga hari belakangan ini.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkesan menyepelekan soal lonjakan penumpang. Apalagi sejak awal, Kemenhub beserta operator tol telah menyatakan lonjakan tidak akan sebesar mudik lebaran.

Akibat tidak mengantisipasi, lanjut dia, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya. Operator jalan tol dan polisi pun tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Lalu, yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," tegas Tulus.

Akhirnya yang harus menanggung kerugian paling adalah konsumen. Bentuk-bentuk kerugian itu meliputi tarif tol yang sudah dibayarkan dan puluhan bahan bakar yang terbakar percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi baik makanan maupun minuman saat berada di kemacetan. Belum lagi kerugian imateril, berupa hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya.

"Atas kerugian yang didera, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat," jelasnya mengutip dari JPNN.Com.

Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat Edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Menhub juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) serta  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang Pembayaran Jalan Tol. Intinya, Menhub meminta agar penerapan secara penuh pembayaran tol dengan non tunai dapat disegerakan.

Hingga kemarin, kemacetan di sejumlah ruas jalan tol masih terjadi. Kepadatan volume kendaraan, yang mayoritas kendaraan pribadi tersebut, di antaranya terpantau di tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Antrian panjang kendaraan terlihat mengular di dekat pintu tol. Sementara, di dalam Kota Jakarta terpantau lenggang.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel