Di tengah hiruk pikuk perayaan Natal di seluruh dunia, ternyata ada tiga negara yang justru melarang perayaan tersebut. Ketiganya adalah Somalia, Tajikistan, dan Brunei Darussalam.
Somalia, negara Muslim yang terletak di Tanduk Afrika ini melarang perayaan Natal dan tahun baru pada Rabu (23/12). Pemerintah Somalia menyebut bahwa alasan pelarangan tersebut adalah karena Natal dan tahun baru dinilai tidak ada hubungannya dengan Islam.
"Ini adalah masalah iman. Liburan Natal dan pemukulan gendang tidak ada hubungannya dengan Islam," kata direktur pelayanan agama Somalia Sheikh Mohamed Kheyrow.
Sementara itu juru bicara walikota Mogadishu Abdifatah Halane, ibukota Somalia menekankan bahwa perayaan Natal tidak diperuntukkan untuk umat Muslim.
"Natal tidak akan dirayakan di Somalia karena dua alasan; semua warga Somalia adalah Muslim dan tidak ada komunitas Kristen di sini. Alasan lainnya adalah untuk keamanan," jelasnya.
Larangan yang sama juga diterapkan di negara sempalan Uni Soviet, Tajikistan. Pemerintah negara yang terletak di Asia Tengah itu mengeluarkan larangan adanya pohon Natal serta pemberian hadiah di sekolah-sekolah pada hari Natal.
Sebenarnya bukan tahun ini saja Tajikistan melarang perayaan Natal dan tahun baru. Sejak tahun 2013, Tajikistan melarang adanya penampilan Father Frost, yakni tokoh fiksi setara Santa Claus dari Rusia.
Selain perayaan Natal, Tajikistan juga telah melarang perayaan Halloween. Pada tahun 2013 dan 2014, sejumlah orang ditahan karena berpakaian selayaknya zombie dan vapir di hari Halloween.
Negara ketiga yang juga melarang perayaan Natal adalah negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam. Negara kesultanan kaya minyak itu diketahui memang tengah memperkenalkan hukum syariah.
Sultan Hassanal Bolkiah menyebut bahwa pelarangan perayaan Natal diterapkan karana khawatir umat Islam Brunei bisa disesatkan dengan perayaan tersebut.
"Menggunakan simbol-simbol keagamaan seperti salib, menyalakan lilin, memasang pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu religius,dan mengirimkan salam Natal, semua hal tersebut menentang agama Islam," kata Sultan Brunei tersebut seperti dimuat The Guardian.
Larangan Natal tersebut diberlakukan dengan ketat karena diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Termasuk dalam pelarangan tersebut adalah bila umat Islam kedapatan mengenakan topi atau pakaian mirip Santa Claus.
Amun demikian, umat kristiani dipersilakan tetap merayakan Natal, namun tidak secara terbuka. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA