post image
KOMENTAR
Jaksa penuntut umum mendakwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak 27 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12)  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Surya nelli menyatakan Gatot dan Evy bersama-sama dengan Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN serta panitera Syamsir Yusfan dengan maksud mempengaruhi putusan.

Menurut jaksa, kepada Tripeni mereka memberi atau menjanjikan 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, kepada Dermawan dan Amir masing-masing sebesar 5.000 dolar AS dan kepada Syamsir 2.000 dolar AS untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menyelidiki korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah.

Pada April 2015, OC Kaligis selaku pengacara yang diminta Gatot dan Evy menangani perkara itu mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

Selanjutnya OC Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi PTUN Medan dan menemui Syamsir selaku panitera sekretaris PTUN Medan dan minta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Tripeni selanjutnya mengatakan gugatan dapat dimasukkan untuk diperiksa, setelah pembicaraan OC Kaligis memberikan amplop berisi 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni dan 1.000 dolar AS kepada Syamsir Yusfan.

Untuk kelancaran pengurusan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis yakni sebesar 25.000 dolar AS, 2. 55.000 dolar Singapura dan Rp100 juta.

Uang itu selanjutnya sebagian didistribusikan kepada Tripeni pada 5 Mei 2015, saat OC kaligis memberikan satu amplop berisi uang 10 ribu dolar AS kepada Tripeni.

Seusai memberikan uang, Kaligis meminta Gary mengurus pendaftaran gugatan sedangkan ia kembali ke Jakarta.

Tripeni selanjutnya menetapkan susunan majelis hakim yaitu dia selaku ketua majelis serta Dermawan dan Amir selaku hakim anggota.

Gary juga yang kemudian menemui tiga hakim tersebut dan ketiganya secara bergantian memberikan penjelasan atas gugatan yang dimaksud.

Namun untuk kembali meyakinkan hakim, OC Kaligis, Gary dan Indah kembali bicara dengan Tripeni pada 18 Mei 2015 dan meyakinkan Tripeni untuk memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini tergolong baru.

Pada 30 Juni 2015, seusai sidang di PTUN Medan, OC Kaligis meminta Evy memberikan uang 30.000 dolar AS yang diserahkan bertahap pada 30 Juni (15 ribu dolar AS) dan 1 Juni 2015 (15 ribu dolar AS ditambah Rp50 juta) melalui ajudan OC Kaligis bernama Bambang Taufik.

OC Kaligis kemudian memerintahkan Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan untuk memasukkan uang ke dalam lima amplop putih yang perinciannya tiga amplop masing-masing berisi 5.000 dolar AS dan dua amplop berisi 1.000 dolar AS.

Amplop pertama berisi 5.000 dolar AS diberikan OC Kaligis kepada Tripeni pada 2 Juli 2015 di PTUN Medan.

OC Kaligis pun memerintahkan Gary untuk menyerahkan dua buku yang didalamnya masing-masing diselipi amplop berisi uang 5.000 dolar AS kepada Dermawan dan Amir sambil mengatakan buku itu adalah titipan OC Kaligis.

Pada 6 Juli 2015, Amir dan Dermawan menemui Tripeni dan melaporkan bahwa mereka sudah bertemu Gary dan diberi uang dan atas penyampaian tersebut, Tripeni menaggapi bahwa permohonan hanya dikabulkan sebagian.

Pada 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Selesai sidang Gary memberikan amplop berisi 1.000 dolar AS kepada Syamsir Yusfan dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis" sedangkan amplop berisi 5.000 dolar AS untuk Tripeni diberikan pada 9 Juli 2015.

Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut Gary ditangkap oleh petugas KPK di pintu utama kantor PTUN Medan.

Atas dakwaan tersebut, Gatot dan Evy tidak mengajukan nota keberatan (pledoi).

"Tidak yang mulia, kami memahami yang diajukan," kata Gatot seperti dilansir antara.

"Sama yang mulia," kata Evy.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada 6 Januari 2015.

Terkait perkara ini pengadilan sudah menjatuhkan vonis hukuman 5,5 tahun penjara untuk OC Kaligis, dua tahun penjara untuk Tripeni dan tiga tahun penjara untuk Syamsir. Sementara hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dituntut 4,5 tahun penjara.[rgu]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga