Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota majelis hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersma-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Selain itu, Amir dan Darmawan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan keduanya selaku penegak hukum yang diberikan kepercayaan sebagai hakim PTUN telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.
Sementara pertimbangan meringankan adalah mereka telah berterus terang mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Amir dan Darmawan didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 5.000 dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nogroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diserahkan melalui pengacaranya Otto Cornelis Kaligis dan Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Suap diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot bernama Ahmad Fauzi Lubis.
Upaya pemanggilan Kejati terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.
Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, Amir dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA