
"Memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat. Memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakan sebagai peserta di Pilkada Simalungun," katanya.
Namun, majelis hakim menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti calonnya wakilnya, yaitu Amran Sinaga yang terjerat kasus hukum.
Majelis hakim berpendapat, penggantian pasangan calon tidak dapat dilakukan, mengingat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perkara sengketa ini telah kita putus untuk sama-sama dilaksanakan," jelasnya.
Majelis hakim juga mempersilahkan pihak tergugat yaitu KPUD Simalungun , untuk melakukan upaya hukum sejak putusan ini dibacakan.[rgu]
KOMENTAR ANDA