post image
KOMENTAR
Hakim PTTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan dari calon Bupati Simalungun JR Saragih terkait pembatalan keikutsertaannya di Pilkada Simalungun 2015. Dalam sidang yang digelar, Rabu (23/12), hakim Asmin Simanjorang selaku ketua majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk sebagian.

"Memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggugat. Memulihkan kedudukan penggugat dengan tetap mengikutsertakan sebagai peserta di Pilkada Simalungun," katanya.

Namun,  majelis hakim  menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti calonnya wakilnya, yaitu  Amran Sinaga yang  terjerat kasus hukum.

Majelis hakim berpendapat,  penggantian pasangan calon tidak dapat dilakukan, mengingat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perkara sengketa ini telah kita putus untuk sama-sama  dilaksanakan," jelasnya.

Majelis hakim juga mempersilahkan pihak tergugat yaitu KPUD Simalungun , untuk melakukan upaya hukum sejak putusan ini dibacakan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum