KPU pada 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada serentak 2015 hari ini, Selasa (22/12). Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banure mengatakan penetapan tersebut dilakukan seiring tidak adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari masing-masing daerah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai tahapan mereka sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih," katanya sesaat lalu.
Data yang diperoleh 8 pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Pilkada Serentak 2015 antara lain
1. H Muhammad Idaham-Timbas Tarigan sebagai paslon terpilih di Pilkada Binjai
2. H Taufan Gama Simatupang-H Surya sebagai paslon terpilih di Pilkada Asahan
3. M Yahrial-H Ismail sebagai paslon terpilih di Kota Tanjung Balai
4. H Kharuddin Syah (buyug)-Dwi Prantara sebagai paslon terpilih di Labuhan Batu Utara
5. H Dahlan Hasan Nasution-H Muhammad Jafar Suhairi Nasution sebagai paslon terpilih di Mandailing Natal
6. Terkelin Brahmana-Cory Sriwati Sebayang sebagai paslon terpilih di Kabupaten Karo
7. Remigo Yolanda Berutu-Maju Ilyas Padang sebagai paslon terpilih di Pakpak Bharat
8. Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu sebagai paslon terpilih di Nias Barat.
Hari ini menurut Mulia, KPU Tapanuli Selatan seyogyanya sudah menjadwalkan penetapan calon terpilih. Namun hal tersebut ditunda mengingat masuknya gugatan dari salah satu pasangan calon di Pilkada Tapsel 2015 ke MK.
"Jadi mereka menunda menunggu proses di MK," ujarnya.
Diketahui pelaksanaan Pikada serentak di Sumatera Utara seyogyanya diikuti 23 kabupaten/kota. Namun hingga saat ini masih 21 yang melaksanakan pemungutan suara, karena 2 daerah yakni Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ditunda seiring persoalan hukum. Dari 21 yang menggelar pemungutan suara tersebut 13 daerah digugat ke MK dan hanya 8 yang tidak ada gugatan sehingga langsung ditetapkan paslon terpilihnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA