post image
KOMENTAR
Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan kerjasama dengan tiga perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan, yakni PT Abantes Energi Indonesia, PT Galang Hidro Energi dan PT Senina Hidro Energi.

Kerjaaama ini dalam rangka pengembangan energi terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Desa Kutusuah Kecamatan Munte, Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo dan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan ijin dengan nomor 660/2189/KLH/2015, 660/2190/KLH/2015 dan 660/2191/KLH/2015, dalam pembangunan proyek tersebut per 18 Desember 2015. Ijin ini mengacu kepada UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta Peraturan Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012, tentangg Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak dari 3 perusahaan tersebut.

"Dalam hal ini, tiga perusahaan tersebut akan melaksanakan studi Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dengan luas total areal 600 meter (m), yang masing-masing perusahaan melaksanakan kegiatan tersebut seluas 200 m. Dan produk yang akan dihasilkan nantinya adalah listrik tenaga minihidro," ujar Terkelin dalam surat edarannya, Senin (21/12).

Adapun, lanjutnya, dalam pembangunan proyek tersebut, ada dua dampak terhadap masyarakat, yakni dampak positif dan negatif. Untuk dampak positifnya adalah, akan ada pemberdayaan masyarakat, kesempatan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Sedangkan dampak negatifnya,  adalah perubahan fungsi lingkungan, penurunan kualitas udara, air, tanah dan estetika lingkungan serta persepsi masyarakat.

Namun, kita sudah memberikan solusinya kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak kegiatan dan pemerhati lingkungan tersebut selambat-lambatnya dua hari kerja setelah pengumuman ini. Kita berharap kepada masyarakat, agar dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan serta masukan yang disampaikan kepada Bupati Karo Cq Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jalan Djamin Ginting No 72 Kabanjahe dan ke alamat masing-masing perusahaan di Desa pembangunan proyek tersebut," tukasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi