post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang, Freddy Lumban Tobing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian  Kesehatan.

Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakn pimpinan sudah meneken surat perintah penyidikan terhitung sejak 16 Desember lalu.

"Tersangka FLT (Freddy Lumban Tobing) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007," terang Yuyuk di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya, menemukan dua alat bukti yang kuat. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5000 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang  putusan Ratna, nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dan Freddy Lumban disebut turut serta melakukan korupsi.

Saat itu, Ratna bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara dan meneken kontrak dengan para perusahaan penggarap proyek. Ratna mengatur pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan mengajukan kerangka acuan dari Freddy.

Dari transaksi tersebut, diketahui perusahaan pimpinan Freddy meraup kentungan sedikitnya Rp10 miliar.

"Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Yuyuk.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum