Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan membacakan vonis terdakwa Patrice Rio Capella.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum mantan sekjen Partai Nasdem itu mengatakan kliennya sudah siap atas putusan Majelis Hakim Tipikor.
"Kami siap untuk mendengar putusan," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (21/12).
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Rio Capella dengan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Maqdir berharap putusan hakim hari ini akan lebih ringan.
"Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan," katanya.
Diketahui, Rio Capella menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor pengacara OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA