post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis nama -nama pasangan calon kepala daerah asal Sumatera Utara yang menggugat ke MK karena belum terima atas hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2015. Dari Sumatera Utara terdapat 13 calon dari 12 daerah yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Berdasarkan akun Twitter Humas MK RI, @Humas_MKRI, pada Senin (21/12), inilah nama-nama 13 pasangan calon yang mengajukan gugatan tersebut.

1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Usman-Arwi Winata
2. Kota Medan : Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma
3. Kota Gunungsitoli : Martinus Lase-Kemurnia Zebua
4. Kabupaten Labuhanbatu : Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga
5. Kota Sibolga : Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu
6. Kabupaten Serdang Bedagai : Syahrianto-M Riski R Hasibuan
7. Kabupaten Nias : Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo
8. Kabupaten Toba Samosir : Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon
9. Kabupaten Samosir : Raun Sitanggang-Pardamean Gultom
10. Kabupaten Humbang Hasundutan : Palbet Siboro-Henri Sihombing
11. Kabupaten Humbang Hasundutan : Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
12. Kabupaten Nias Utara : Edward Zega-Yostinus Hulu
13. Kabupaten Nias Selatan : Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho.

Sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran gugatan PHPU ke MK bagi daerah yang melakukan penetapan hasil peroleha suara pada 18 Desember 2015.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum