Sebanyak 12 gugatan terkait hasil pilkada serentak 2015 dari Sumatera Utara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pilkada yang digugat antara lain hasil pilkada dari Kota Medan, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Serdang Bedagai, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, Nias Utara, Nias Selatan, Toba Samosir dan Humbang Hasundutan.
"Laporan yang masuk kepada kami ada 12 daerah yang digugat ke MK," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, Senin(21/12).
Mulia menjelaskan, dengan masuknya 12 gugatan tersebut maka praktis agenda penetapan pemenang Pilkada pada daerah-daerah tersebut akan diundur sembari menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Jajaran KPU menurutnya akan sepenuhnya menunggu hasil persidangan MK sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Kita menunggu hasil keputusan MK sebelum melanjutkan tahapannya," ujarnya.
Meski pihak yang menghadapi gugatan tersebut adalah KPU pada kabupaten/kota masing-masing, namun KPU Sumatera Utara menurut Mulia juga menyediakan tim hukum untuk membantu jajarannya dalam mempersiapkan seluruh langkah-langkah hukum yang dibutuhkan untuk persidangan.
"Kita menyiapkan tim hukum untuk mengasistensi mereka dalam mempertahankan hasil pilkada dalam persidangan," demikian Mulia Banurea.[rgu]
KOMENTAR ANDA