Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menunjuk Ihza&Ihza Law Firm menangani perkara yang menjeratnya.
Yusril Ihza Mahendra menampik tudingan adanya konflik kepentingan dibalik penunjukkan oleh Lino karena sebelumnya pernah menjadi tim pembela sejumlah pegawai Pelindo II yang diberhentikan oleh direksi.
"Kalau kini kami menangani perkara pidana yang disidik KPK dengan tersangka RJ Lino sebagai pribadi, jelaslah kasus ini berbeda dengan kasus pemberhentian karyawan. Dengan demikian tidak ada "conflict of interrest" dalam dua kasus yang berbeda ini," kata Yusril melalui pesan yang dipancarluaskannya (Minggu, 20/12).
Yusril membenarkan bahwa pada akhir 2013 sejumlah pegawai Pelindo yang diberhentikan meminta bantuan Ihza&Ihza Law Firm untuk melakukan mediasi dengan direksi Pelindo II. Saat itu, kata Yusril, pihaknya bersedia membantu secara cuma-cuma.
Namun sebelum berbuat banyak untuk membantu, tiba-tiba surat kuasa yang tandatangani para karyawan eks Pelindo dicabut melalui surat tanpa alasan yang jelas. Dengan dicabutnya kuasa tersebut, kata Yusril, hubungan hukum Ihza&Ihza Law Firm dengan para karyawan otomatis berakhir.
"Tidak ada dokumen apapun yang diserahkan oleh para karyawan tersebut kepada kami, selain daripada SK pemberhentian saja," kata Yusril.
Yusril merasa perlu menyampaikan penjelasan terkait penujukkan oleh Lino dengan kasus pemberhentian karyawan Pelindo II.
"Kami berharap penjelasan ini untuk mencegah kesalahpahaman yang mungkin berkembang di tengah-tengah masyarakat," demikian Yusril.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA