post image
KOMENTAR
Tim pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PT TUN Medan, Jumat (18/12). Pendaftaran gugatan tersebut tertera dalam nomor register 19/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MDN.

Kuasa huku REDI, Patra M Zein didampingi Ketua Tim Pemenangan REDI Bobby O Zulkarnaen di gedung PTTUN mengemukakan pihaknya minta hasil rekapitulasi KPU Medan dibatalkan .

"Yang paling pokok adalah objek sengketa, karena KPU melanggar UU. Harus diingat tugas KPU adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwas yang meminta penundaan rekapitulasi," sebut Patra.

Panwas telah meminta waktu untuk melakukan cek. Kalau rekomendasi Panwas ini dilanggar untuk apa ada Panwas. Apa yang dilakukan KPU Medan telah melanggar asas umum materil dan inmateril. Seharusnya KPU Medan merespon apa pun kata masyarakat terlebih-lebih dari Panwas, tambah Patra. Dengan suara keras dia meminta  agar dibatalkan surat keputusan KPU medan tentang rekapitulasi.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Bobby O Zulkarnaen mengemukakan mendaftarkan gugatan REDI ke PTTUN sebagai langkah hukum yang dilakukan REDI, karena pihaknya melihat KPU Medan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas.

Kata Bobby, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota telah mengirimkan suratnya kepada KPU Medan yang ditandatangani Ketua Panwas Raden Deni AT Miral, perihal rekomendasi pengunduran jadwal rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kota Medan.

Menurut politisi Gerindra ini Panwas telah merekomendasikan agar KPU Medan mengundurkan pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Medan dari Rabu (16/12) menjadi Jumat (18/12). Akan tetapi rekomendasi Panwas ini tidak diindahkan KPU Medan.

"Justru KPU Medan terburu-buru mengumumkan hasil perhitungan suara tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa KPU Medan terkesan terburu-buru dan tidak mau mempertimbangkan rekomendasi Panwas," kata Bobby yang menyebutkan KPU Medan gagal melakukan Pilkada Medan.

KPU Medan, lanjut Bobby, harus mempertanggungjawabkan dana sosialisasi Rp 4 miliar lebih dan pendistribusian C6 yang tidak merata.[rgu] 

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga