Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Dalam kasus tersebut, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Informasi tersebut disampaikan pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12). Turut hadir Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa.
Dia menambahkan surat perintah penyidikan alias sprindik sendiri diteken oleh pimpinan KPK pada 15 Desember 2015 lalu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA