Baru kemarin diumumkan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berubah sikap mencabut larangan operasi ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Jonan menegaskan, Kemenhub mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi untuk sementara.
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan melalui keterangan pers tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 18/12).
Jonan menerangkan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," lanjut mantan direktur utama PT KAI tersebut.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, Jonan menambahkan, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA