Larangan Kementerian Perhubungan terhadap transportasi ojek maupun taksi yang berbasis online menunjukkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tidak siap pada perkembangan zaman.
Hal itu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kepada wartawan, Jumat (18/12).
Kemarin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, menerangkan, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan uber taksi ditegaskan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Namun, menurut Adian, larangan ojek dan taksi on line menunjukan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi. Jonan ia sebut sebagai menteri anti kemajuan peradaban yang tidak pantas dipertahankan.
"Sampai saat ini saya tidak melihat ojek dan taksi on line sebagai kejahatan yang harus dilarang, mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justru mereka jadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," ungkap Adian.
Ia melanjutkan, jika ojek dan taksi online dilarang sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain, sesungguhnya Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia.
Mendengar pelarangan itu, Adian mengaku teringat ketika Presiden Soeharto memberangus becak lalu mahasiswa ITB membuat 'angling darma' (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi 'angling darma' dengan berbagai alasan. Juga di era Soeharto, dua pedagang bakso di tangkap karena berhasil membuat pesawat dari motor bekas. Tukang bakso itu ditangkap dengan alasan sama, yaitu apa yang dibuatnya tidak sesuai peraturan.
"Saya kaget, karena setelah 18 tahun reformasi, kini ada lagi menteri yang anti kreativitas, anti inovasi, anti teknologi," lontarnya.
"Bagi saya peraturan yang harus diubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban bukan justru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan," tambahnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA