post image
KOMENTAR
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) tentang pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, rencananya akan dilangsungkan besok, Jumat (18/12). Jadwal sidang ini sempat tertunda karena menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Perubahan APBD 2015.

"Saya sudah menerima undangan untuk paripurna besok untuk beberapa agenda. Salah satunya adalah pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan R-APBD Sumut tahun anggaran 2016," ujar anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Kamis (17/12).

Terkait keterlambatan tersebut, dirinya mengatakan bahwa keinginan legislatif agar pengesahan P-APBD 2015 bisa tuntas sampai adanya penyempurnaan yang juga masuk dalam salah satu agenda sidang peripurna yakni tentang pengumuman keputusan pimpinan DPRD Sumut hasil penyempurnaan Ranperda P-APBD hasil evaluasi Mendagri oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.

 "Makanya kita masih tunggu hasil evaluasi. Setelah ada, selanjutnya akan dilakukan perbaikan jika Mendagri memberikan catatan yang harus disempurnakan," sebutnya.

Diakui Sutrisno, persoalan pengesahan R-APBD 2016 ini terganjal karena legislatif menginginkan agar Perda P-APBD 2015 dapat diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Sebab didalam perjalanannya, timbul masalah terkait adanya pembayaran utang proyek kepada pihak ketiga tahun sebelumnya, dilakukan mendahului pengesahan Perda. Selain itu, utang dimaksud juga tidak seluruhnya merupakan sebuah kewajiban pemerintah provinsi (Pemprov). Meskipun dalam keputusan akhir legislatif, tidak ingin bertanggungjawab atas pembayaran tersebut.

 "Memang soal tidak ingin bertanggungjawab sebenarnya tidak masuk substansi. Sebab yang menjadi masalah adalah adanya utang yang bukan merupakan kewajiban, melainkan bentuk bantuan," jelasnya.

Namun menurutnya, persoalan P-APBD 2015 ini tidak boleh mengganggu pengesahan R-APBD 2016 yang hanya menyisakan beberapa hari lagi sebelum akhir tahun berakhir. Selain itu, jadwal paripurna hari ini juga harus dilaksanakan mengingat pada beberapa hari kedepan, akan memasuki masa reses dewan serta libur akhir tahun. Sehingga Perda dimaksud harus disahkan segera.

 "Harus besok disahkan. Karena jika diundur lagi, waktunya tingal sedikit. Sementara 21 Desember kita akan ada reses. Selanjutnya akan ada libur. Jadi harus tuntas," sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel