Ratusan pegawai baik PNS dan non PNS Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menuntut pembayaran tunjangan insentif yang seharusnya diterima di sepanjang tahun 2015. Kabarnya, pegawai telah mengadukannya ke Plt Direktur RSU Haji Medan, dr Diah Retno W Kesumaningtyas, namun hingga kini insentif yang telah dijanjikan tak kunjung cair.
Menurut sumber dari RSU Haji Medan yang minta indentitasnya disembunyikan, secara damai yang dilakukan pada 6 Desember lalu, pegawai telah menyampaikan aspirasi insentif kepada managemen yang langsung diterima Plt Direktur RSU Haji Medan.
"Mewakili ratusan pegawai, ada belasan orang pegawai menjumpai Plt Direktur. Dalam pertemuan tersebut, dipastikan sepekan siap dibagikan," ucap sumber.
Namun sangat disayangkan, janji tinggal janji. Dana insentif yang mereka minta tidak kunjung dicairkan oleh managemen rumah sakit. Sumber mengakui, pada tahap pertama insentif pegawai telah diterima. Insentif itu untuk bulan Januari hingga April 2015. Sementara tahap dua dan tiga yang seharusnya diterima pegawai tidak ada realisasinya.
"Ada apa dengan managemen RSU Haji Medan yang diduga menahan hak insentif pegawai. Kami sangat membutuhkannya," ungkap sumber.
Sumber yang mewakili aspirasi ratusan pegawai PNS dan non PNS di RSU Haji Medan berinisiatif mengadukannya ke media, agar ini menjadi perhatian dari Gubernur Sumut sebagai 'pemilik dan pengelola' RSU Haji Medan. "Kemana lagi kami mengadu. Mohon ini menjadi perhatian pemerintah agar segera menindaklanjuti aspirasi pegawai dalam hak insentif ini," ulasnya.
Hingga berita ini diturunkan Plt Direktur RSU Haji Medan Diah Retno W Kesumaningtyas dan Humas Fahrurozi Siregar yang dikonfirmasi belum menjawab.
Menyikapi belum direalisasikan insentif pegawai RSU Haji Medan, Ketua DPD KOMNAS RI Sumut, M Ritonga mengatakan insentif tersebut harus segera dicairkan. Ia menduga ada permainan dalam pembagian insentif pegawai ini. Seperti halnya, pada tahun 2014, persoalan insentif pegawai RSU Haji Medan dikabarkan disunat oleh pengelola rumah sakit milik Pemprov Sumut tersebut.
"Bisa kita duga ke arah sana. Atau menahan pembagian ini dengan maksud mendapatkan keuntungan dari penyimpanan miliaran rupiah uang insentif pegawai," ucapnya.
Seperti diketahui, payung hukum pemberian insentif pegawai RSU Haji Medan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 188-44/580/KPTS/2014, membagi jasa pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan. Dalam keputusan itu, pembagian jasa pelayanan RSU Haji Medan dipersentasekan 60% untuk operasional RSU Haji Medan dan 40% untuk jasa pelayanan. Pembagian berupa insentif atau remunerasi itu dibayarkan terhitung Januari 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA