Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap tidak ada gugatan dari proses pemungutan suara Pilkada serentak 2015 di 264 daerah se-Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak ada gugatan," kata Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir dari laman, kpu.go.id, Kamis (17/12).
Namun demikian, apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ferry menjelaskan pihaknya siap-siap saja. KPU telah menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi hal tersebut, diantaranya mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung.
"Dokumen yang disiapkan harus serapih mungkin, mulai dari form C1, sertifikat penghitungan suara, form C1 plano dan juga aktifitas yang terkait pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk rekapitulasi suara itu disiapkan dengan baik, seperti berita acara, mekanisme dan daftar hadir," beber Ferry.
Selain dokumen, KPU juga akan mengkoordinir secara terpusat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi sengketa serta mempelajari dan menyesuaikan hukum acara yang sesuai dengan Peraturan MK.
"Walaupun prosesnya di daerah, nanti kita akan kordinir secara terpusat untuk meyakinkan memori penjelasan yang kita siapkan apabila ada gugatan," demikian Ferry.
Seperti diketahui, KPU memberikan tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 16 Desember hingga 29 Februari 2015. Sedangkan PHP calon gubernur dan wakil gubernur dimulai pada 17 Desember hingga 1 Maret 2015. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA